Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK Sulteng) melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek RR-01 Rehabilitasi dan rekontruksi jalan Tompe-Dlm Kota Palu-Surumana senilai Rp223,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Laporan itu kemudian “macet” setelah, hampir setahun mengendap di Kejati Sulteng.
KRAK meminta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak hanya memberikan rekomendasi, melainkan turut memonitor proyek bencana di sektor kontruksi di Sulawesi Tengah yang diduga kuat berpotensi merugikan negara.
“Saya kira tidak ada alasan KPK untuk tidak ikut turun memonitor adanya potensi kerugian negara yang begitu besar di sektor kontruksi pemulihan bencana di Sulawesi Tengah” ujar Peneliti KRAK Abdul Salam.
Misalnya, di sektor kontruksi untuk pemulihan infrastruktur jalan pasca bencana di Sulawesi Tengah khsusnya paket RR-01. Abdul Salam menuturkan indikasi dugaan kerugian Negara dalam proses pelaksanaan proyek itu jelas banyak aturan yang dilanggar sehingga perlu dilakukan audit khusus dan di investigasi.

“Kami mencurigai dan meyakini ada potensi kerugian Negara di proyek itu. Seharusnya pemerintah harus menelaah informasi yang sudah menjadi polemik di masyarakat ini, jangan ada tebang pilih. Ini penting !” katanya.
KRAK menilai Kejati Sulteng di tenggarai keropos dari dalam. Hampir setahun laporan dugaan korupsi proyek jalan RR01 senilai Rp223,2 miliar itu, macet.
Padahal KRAK sudah melaporkan dugaan korupsi pada proyek RR-01 yang digarap PT Nindya Karya KSO Passokorang, 11 bulan yang lalu di Kejati Sulteng.
Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Sulteng dalam mengusut laporan dugaan korupsi proyek bencana di Sulawesi Tengah yang melibatkan Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan PPK bencana RR01 di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan KRAK yang teregistrasi pada tanggal 14 Februari 2023 itu hampir setahun macet. Jika berlarut-larut, perkara ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dalam menyelematkan keuangan Negara yang sudah tergerus di bidang kontruksi jalan di Sulawesi Tengah.
Aktivis antikorupsi meminta KPK proaktif turun di Sulawesi Tengah menyelidiki laporan KRAK di Kejati Sulteng atas dugaan korupsi kebocoran anggaran bencana untuk proyek jalan RR01 senilai Rp223,2 miliar yang nyaris terabaikan.
Peneliti KRAK, Abdul Salam, kepada Trilogi mengatakan laporan dugaan korupsi di proyek bencana untuk pemulihan infrastruktur jalan yang dibiayai melalui program RR01 yang pembiayaanya dibebankan melalui dana Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) IBRD Loan 8043-ID, terhenti di Kejati Sulteng.

“Sampai dengan hari ini, laporan kami tidak ada tindak lanjut !. Meskipun dalam perkara ini, kabar yang kami dengar sudah banyak yang diperiksa termasuk juga kontraktornya. Ini ada apa ?” Tanya Abdul Salam.
Menurut salam laporan resmi KRAK ke penyidik anti rasuah di Kejati Sulteng hampir setahun itu di tenggarai tercemar. Apa yang terjadi dalam pengusutan laporan dugaan korupsi di proyek RR01 yang digarap konsorsium BUMN dibawah kendali Satker PJN wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menjadi contoh terbaru.
Untuk itu, kata Abdul Salam, KPK diminta turun tangan melakukan supervisi atas laporan KRAK di Kejati Sulteng terkait dengan dugaan korupsi di proyek bencana RR01 yang macet di Kejati Sulteng.
Hal itu menurut dia, dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 19 Tahun 2019, dimana KPK dapat melakukan serangkaian tindakan pengawasan, penelaahan terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan laporan perkara.
“KPK harus turun di Sulawesi Tengah !. Sejak kami laporkan proyek itu, sampai dengan detik ini kami belum pernah di kabarkan sejauh mana penangananya. Bahkan, kami belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak kami bagi pelapor” bebernya.

Kinerja Kejaksaan dinilai kian melemah. Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah terus melayangkan kritik atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sejumlah laporan dugaan korupsi, hingga akhir tahun 2023 banyak yang masih berjalan ditempat. Salah satunya laporan dugaan korupsi proyek RR01 yang sudah menggerus dana bencana sebesar Rp223,2 miliar.
Abdul Salam menilai setidaknya terdapat beberapa laporan KRAK atas dugaan korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah, lambat penangananya. Bahkan dari itu, penyidik dinilai hanya berputar-putar pada tahap penyelidikan. Ketegasan Kejati Sulteng sempat membesarkan hati, tapi kemudian timbul waswas ketika terasa ada perbedaan perlakukan antara satu kasus dan kasus lainya.
“Jangan tebang pilih menangani laporan dugaan korupsi proyek di Sulteng, bisa berbahaya jika usaha menindak perkara dibatas-batasi !. Di satu sisi, Kejati Sulteng garang menaikan sejumlah perkara dugaan korupsi proyek APBD yang bermasalah” tegasnya.
Untuk memecah kebuntuan penyelidikan dalam laporan di Kejati Sulteng, tambah Abdul Salam, kami meminta agar KPK turun tangan untuk segera melakukan penanganan Kasus Dugaan Korupsi, pada Pelaksanaan proyek Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya-Passokorang KSO yang di bandrol sebesar Rp223,2 miliar.
“Langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal segera dilakukan, karena dari hasil investigasi kami secara tuntas, terjadi indikasi dugaan kerugian keuangan Negara di proyek itu” tegasnya.