Longki yang didampingi sejumlah penasehat hukum tiba di SPKT pukul 10.00 Wita dan diterima perwira jaga SPKT Akp Amir Dewa dan seorang stafnya.
Kepada perwira yang menerimanya, Longki menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan berita hoax ini sejak lima pekan yakni 20 Mei 2019 namun progres penanganannya mengecewakan.
Karena itu Longki mengatakan kedatangannya kali ini membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan agar laporan pengaduan diubah menmenjadi laporan polisi terhadap Yahdi Basma dan bisa ditangani lebih serius oleh penyidik Polda dengan mengambil langkah hukum tegas terhadap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng itu.
