“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, telah ditemukan bukti yang cukup dan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Fahrorozzi.
HL saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parigi Moutong yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata kabupaten itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, atas perkara tersebut kini HL disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
