Berdasarkan pengakuan masyarakat, lahan tersebut sebelumnya berada di bawah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo, yang berakhir pada 2019.
Baca Juga : Perkerasan Aspal Jembatan Palu IV Hampir Selesai | Proyek Menyentuh Tahap Akhir !
Diduga, berbekal status HGB yang telah habis, oknum pengurus LPM mengambil langkah menjual lahan kepada CPM tanpa pemberitahuan kepada pejabat Kelurahan Talise.
Warga juga menyebutkan beberapa inisial nama oknum pengurus, yakni RL, IS, dan JS, yang dikonfrontasikan kepada pihak CPM.
“Ini membuktikan bahwa oknum LPM Talise hanya mementingkan diri sendiri, bukan masyarakat,” ujar Isna, salah seorang warga.
Dalam aksi tersebut, masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pembekuan LPM Talise.
