TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kompolnas Pelototi Kasus Briptu Yuli Setyabudi, Polda Sulteng Jamin Tak Ada yang Ditutup

Ia menambahkan bahwa telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), sesuai prosedur penanganan internal bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat.

Dalam pertemuan tatap muka di rutan, Briptu Yuli kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan perwakilan Kompolnas.

Pengakuan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap krusial sebelum menuju sidang kode etik.

Anam mengatakan pihaknya mendorong agar sidang tersebut segera digelar untuk memastikan proses penegakan etik berjalan paralel dengan penanganan pidana umum.

Tak hanya memeriksa kondisi rutan dan status penahanan, Kompolnas juga menggali keterangan tambahan dari para korban.

Mereka diminta menyampaikan kembali kronologi kerugian yang dialami guna memastikan setiap detail tercatat dalam berkas pemeriksaan.

“Propam telah menangani kasus ini dari awal, dan saat ini penyidik pidana umum juga sudah bekerja. Sinergi ini penting agar tidak ada celah,” ujar Anam, memuji langkah cepat Polda Sulteng dalam menyikapi perkara tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antara Propam, Ditreskrimum, dan unit lain yang terlibat menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak tegas pelanggaran internal.

Halaman Selanjutnya :Para korban yang turut menyaksikan proses pengecekan mengapresiasi keterbukaan Polda Sulteng. Rey,...