Hal senada juga diutarakan anggota Komisi C, Muslimun. Dia mempertanyakan kepada pihak pelaksana proyek, sehingga pembangunanya melewati batas yang telah ditentukan.
Anggota Komisi C lainnya, Farden Saino menyoal kapan awal pengerjaan dan dead line atau batas waktu proyek jembatan V tersebut. “Sudah berapa persen progres pembangunan jembatan V, ” sebutnya.
Menyikapi hal itu, kepala devisi teknis PT. Bumi Duta Persada, Amran menjelaskan bahwa kontrak pengerjaan jembatan V, dimulai pada tanggal 17 Juni 20219. Dengan batas akhir pengerjaanya jatuh tanggal 13 Desember 2019.
Penyebab molornya proyek pembangunan jembatan V tersebut sebut Amran, dikarenakan terkendala dalam proses pengeluaran material pasir pada tiang pipa pancang baja jembatan yang ditancapkan dalam tanah dan sungai Palu.
Menurutnya, pipa pancang yang ditancapkan ke dalam tanah tersebut, menggunakan kontruksi sistim pipa baja terbuka. Sehingga dalam pengerjaanya, mereka harus mengeluarkan material pasir yang ada pada pipa tersebut. Sedalam delapan meter dibawah permukaan tanah.
