Syaikh Sayid Sabiq menjelaskan jika Al Qodum yang diartikan dalam hadis di sini yaitu alat untuk menggunting kayu (kampak) atau satu nama wilayah di Syam.
Hukum Khitan untuk Anak Laki-laki
Sama seperti yang disebut awalnya, hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib di dalam Islam. Hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus diperlihatkan dalam alasan berikut ini:
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan sesudah mencapai umur 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari).
Hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus diperlihatkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan ialah tuntunan dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Allah Ta’ala berfirman dalam salah satunya ayatnya,
“Selanjutnya kami wahyukan padamu (Muhammad): Ikuti agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukan ia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl : 123).
Hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib di dalam Islam, hingga khitan dijadikan pembeda di antara umat muslim dan nasrani. Bahkan juga di medan pertempuran, umat Islam mengenali orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena golongan muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan golongan Yahudi melakukan khitan, dan golongan nasrani tidak.
Karena khitan yang dijadikan pembeda berikut, karena itu dalam Islam hukum khitan untuk anak lelaki ialah harus.
Bagaimana dengan Wanita?
Hukum khitan untuk anak lelaki ialah wajib di dalam Islam. Tetapi, bagaimana dengan wanita?
Ada beragam pendapat yang menerangkan hukum khitan untuk wanita. Ada yang berbicara jika harus hukumnya berkhitan untuk wanita, dan ada yang berbicara jika hukum khitan untuk wanita ialah sunnah, namun tetap disarankan.berbicara
