“Beliau ini akan menjadi pejabat selama 71 hari, mereka melaksanakan tugas sebagai Pjs,” kata Longky Djanggola, dalam sambutannya yang diterima Koran Trilogi.
Mereka akan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Kemudian juga memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan walikota dan bupati sampai ada yang kepala daerah defenitif.
