Sebanyak empat Pejabat Sementara (PJS) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dikukuhkan oleh Gubernur Longky Djanggola. Empat PJS dikukuhkan karena para pemimpin daerah setempat ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Bupati walikota yang maju mengakibatkan kekosongan jabatan di daerah masing-masing. Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
