Kejati Sulteng
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Firdaus M Zein, S.H., M.H, secara resmi menutup Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlangsung di Yodjokodi Convention Center, Jl. Moh. Yamin, Palu.
Acara ini dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah, serta sejumlah pejabat tinggi daerah.

Dalam acara tersebut, Firdaus M Zein menekankan pentingnya program “Jaga Dana Desa” untuk Masyarakat Desa yang telah diinisiasi oleh Kejati Sulteng.
Baca Juga : Transformasi Layanan Publik | Kejati Sulteng Resmikan Aplikasi SILAT untuk Permudah Pengiriman Surat
Program ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa guna mempercepat dan meratakan pembangunan desa.
Menurut Zein, pengawasan bukan hanya dilakukan secara represif, tetapi juga melalui upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
