Kejati Sulteng

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Firdaus M Zein, S.H., M.H, secara resmi menutup Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlangsung di Yodjokodi Convention Center, Jl. Moh. Yamin, Palu.

Acara ini dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah, serta sejumlah pejabat tinggi daerah.

Kejati Sulteng
Kejati Sulteng Luncurkan Program ‘Jaga Dana Desa’

Dalam acara tersebut, Firdaus M Zein menekankan pentingnya program “Jaga Dana Desa” untuk Masyarakat Desa yang telah diinisiasi oleh Kejati Sulteng.

Baca Juga : Transformasi Layanan Publik | Kejati Sulteng Resmikan Aplikasi SILAT untuk Permudah Pengiriman Surat

Program ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa guna mempercepat dan meratakan pembangunan desa.

Menurut Zein, pengawasan bukan hanya dilakukan secara represif, tetapi juga melalui upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya penyelewengan.

“Jaga Dana Desa merupakan langkah preventif yang kami terapkan. Kami tidak hanya akan melakukan tindakan hukum ketika penyelewengan terjadi, tetapi juga berusaha keras untuk mencegah masalah sejak dini,” ungkap Zein.

Menurutnya, pencegahan yang dilakukan mencakup pelatihan kepada kepala desa dan aparat desa, serta edukasi kepada masyarakat.

Zein juga mengungkapkan beberapa potensi permasalahan hukum yang sering muncul dalam penyaluran dana desa.

Baca Juga : Capaian Kinerja Kejati Sulteng Tahun 2024 Menuju Indonesia Emas: Penegakan Hukum Melesat!

Salah satunya adalah kemungkinan adanya pemotongan anggaran oleh pihak-pihak tertentu dalam tahap distribusi dari pemerintah kabupaten kepada kepala desa.

“Kami juga memantau adanya kemungkinan proyek-proyek yang hanya dibagikan kepada pendukung bupati atau partai politik, serta potensi korupsi yang melibatkan pembuatan rancangan anggaran biaya di atas harga pasar dan perjalanan dinas fiktif,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, Kejati Sulteng tidak hanya mengandalkan pengawasan internal tetapi juga melibatkan masyarakat dan lembaga terkait.

Firdaus M Zein menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat dan pelibatan mereka dalam proses pengawasan merupakan bagian penting dari strategi mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan berbagai perwakilan unsur forkopimda serta instansi terkait lainnya, yang turut mendukung inisiatif pengawasan dan pencegahan penyelewengan dana desa.

Baca Juga : Dua Bulan Bertugas Kejati Sulteng Gas Full Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Siapa Menyusul ?

Pentingnya pengawasan yang ketat terhadap Dana Desa menjadi semakin jelas dengan meningkatnya perhatian dari berbagai pihak terkait.

Program “Jaga Dana Desa” diharapkan dapat menjadi model yang efektif dalam memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat desa.

Dalam upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, Kejati Sulteng terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas program pengawasan ini.

“Kami berharap dengan adanya program ini, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Zein.