“ Bahwa dalam penggeledahan tersebut diperoleh beberapa barang bukti antara lain : 1 (satu) unit laptop yg di dalamnya terdapat data2 dan beberapa dokumen tertulis terkait dengan perkara Jembatan IV” singkat nya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim penyidik umum anti Rasuah Aspidsus Kejati Sulteng terus berburu mencari dua alat bukti untuk memperkuat pengusutan ini dalam menentukan tersangka. Jika sudah memenuhi unsur, sudah dapat dipastikan dalam waktu dekat penyidik akan menentukan siapa calon tersangka dalam perkara pembayaran exkalasi hutang jembatan Palu IV untuk tahap I.
Penulis : Wahyudi / Koran Trilogi


