Tersangka SS selain ketua koperasi, juga sebagai legislator dua periode di DPRD Parigi Moutong asal Partai PDI-P dan saat ini telah menjabat sebagai Wakil Ketua II di lembaga legislatif tersebut.
Atas perbuatannya, SS disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Penanganan perkara yang sedang berlangsung murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum oleh Kejari, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain,” ujar Fahrorozzi.
