Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun anggaran 2012.
“Dari pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan pihak lain yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yakni ketua Koperasi Tasibuke Katupu berinisial SS,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamat Fahrorozzi pada gelar sejumlah kasus korupsi di Parigi.
Kajari menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah menyeret mantan kepala dinasnya inisial HL sebagai tersangka awal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.
