Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam FGD ini adalah dugaan kecurangan klaim palsu (phantom billing) yang melibatkan Klinik Waluyo di Poso.
Kejaksaan Negeri Poso berhasil memulihkan kerugian negara mencapai Rp 384.768.800 dari kasus tersebut, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan kecurangan ini.
Atas keberhasilan tersebut, Kejari Poso menerima penghargaan dari Deputi Pencegahan BPJS Kesehatan Pusat sebagai bentuk apresiasi atas upayanya.
Deputi Direksi Bidang Hukum, Pencegahan, dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari, AAK, menambahkan bahwa kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan program JKN.
“Kerjasama lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
