PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) merilis capaian pengungkapan korupsi sepanjang 2025.
Lewat siaran pers resmi, institusi Adhyaksa ini mengumumkan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara hingga Rp39,2 miliar dari total 50 lebih penanganan perkara di seluruh wilayah Sulteng.
Angka itu berasal dari akumulasi penanganan perkara di tingkat Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulawesi Tengah.
Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sulteng: 11 Penyidikan, Rp27,4 M Terselamatkan
Di level Kejati Sulteng, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat:
Penyelidikan: 21 kasus
Penyidikan: 11 kasus
Penyelamatan kerugian keuangan negara: Rp27.400.000.000
Kejati Sulteng dalam capaian ini merupakan implementasi instruksi Jaksa Agung untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis asset recovery dan keadilan, dengan fokus pada sektor-sektor strategis di Sulawesi Tengah.
Jumlah perkara yang ditangani disebut melampaui target, baik target berbasis anggaran (5 perkara) maupun target Jaksa Agung (10 perkara).
Kejati Sulteng juga mengeklaim telah menjalankan arahan Jaksa Agung dan Jampidsus untuk memprioritaskan perkara “big fish”, antara lain dengan menyentuh kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah dan kepala dinas di wilayah Sulteng.
Tak hanya di tingkat kejaksaan tinggi, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah juga dipaparkan ikut berkontribusi dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Rekapitulasi kinerja Kejari se-Sulteng adalah:
Penyidikan: 30 kasus
Penyelamatan kerugian keuangan negara: Rp9.928.715.440
Perkara-perkara tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulteng dengan karakteristik kasus yang beragam, terutama terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang berada di wilayah dengan tantangan geografis khusus juga dilaporkan aktif dalam penanganan korupsi.
Kinerja Cabjari se-Sulteng antara lain:
Penyidikan: 8 kasus
Penyelamatan kerugian keuangan negara: Rp1.911.257.667
Dengan demikian, jika digabungkan, total penyelamatan kerugian keuangan negara dari Kejati, Kejari, dan Cabjari se-Sulawesi Tengah sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp39,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H melalui siaran pers yang disalurkan via Kasipenkum Kejati Sulteng menegaskan, jajaran Adhyaksa di Sulteng akan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum, terutama di Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penegakan hukum korupsi disebut bukan hanya soal penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan uang negara kembali untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah.
“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.
Siaran pers ini menegaskan kembali posisi Kejati Sulteng sebagai salah satu aktor penegakan hukum yang mengklaim fokus pada pemberantasan korupsi dan penyelamatan kerugian keuangan negara di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025.k



