TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

JELANG HUT BHAYANGKARA KE-74, POLDA SULTENG GAGALKAN 25 KG SABU SIAP EDAR

Pelaku dengan inisial R (36 th) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Balaesang Tanjung Kab. Donggala, sudah lama menjadi target Kepolisian, tegas Syafril.

Narkoba yang ditangkap diduga merupakan jaringan lintas negara, yang saat itu diambil dari wilayah pantai barat untuk dibawa ke Palu dan ditengah jalan memasuki Kota Palu berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,

Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 2 Milyar maksimal Rp 10 Milyar,” tutup mantan wadir tindak pidana Korupsi Bareskrim Polri ini.

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.