Di sisi pelayanan, PA Palu mengoptimalkan penggunaan layanan elektronik atau e-court serta pengiriman surat panggilan tercatat.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
PA Palu berharap koordinasi dengan Pemkot Palu dapat ditindaklanjuti melalui program nyata, terutama dalam memperkuat kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat setelah perceraian.
Dengan jumlah perkara yang mencapai sekitar 1.300 hingga pertengahan Oktober 2026 dan lebih dari 600 akta cerai yang diterbitkan selama Januari–Oktober, pelaksanaan putusan pengadilan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan, termasuk dalam memastikan kewajiban nafkah anak dan mantan istri dijalankan sesuai ketentuan hukum.


