Ini perlu menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut juga berkaitan dengan sumber air, lahan pangan masyarakat, dan habitat satwa endemik Sulawesi,” ujar Taufik.
Data JATAM mencatat kawasan tersebut terdiri dari 12,77 hektare hutan lindung, 6.239,44 hektare hutan produksi, 554,10 hektare hutan produksi konversi dan 4.662,30 hektare hutan produksi terbatas.
Taufik mengatakan persoalan tambang nikel Bualemo perlu dilihat bersamaan dengan fungsi wilayah tersebut sebagai kawasan produksi pangan.
BACA JUGA : 444 Izin Tambang di Sulteng Jadi “Bom Waktu”, Wagub Reny Wanti-wanti Kutukan SDA !
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut Taufik, keberadaan konsesi pertambangan berpotensi memengaruhi fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai.
Sejumlah wilayah persawahan yang disebut JATAM berada di sekitar Desa Dwi Karya, Longkoga Timur dan Lembah Tompotika atau Samaku.
Tak hanya pangan, Taufik juga menyoroti keberadaan sumber air di sekitar wilayah konsesi.
JATAM Sulteng, kata dia, menemukan dua titik sumber air, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, yang berdasarkan survei organisasi tersebut berada dalam konsesi pertambangan.
“Kondisi ini menjadi perhatian karena sumber air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sumber air ini juga digunakan untuk mengairi areal persawahan,” kata Taufik.
BACA JUGA : Tambang Bawah Tanah PT CPM di Palu Bikin Waswas, DPRD Sulteng Warning “Bom Waktu”
Sumber air tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan warga Desa Sampaka serta desa di sekitarnya, termasuk Bualemo A, Bualemo B dan Longkoga.


