Menurutnya tim kuasa pemohon dalam persidangan tersebut, meminta kepada majelis hakim konstitusi agar permohonan pasangan nomor urut 02 Husen Habibu dan Paulina dinyatakan dicabut.
“Jadi termohon dicatat ya, jadi permohonan ini dicabut kemudian pihak terkait mendengarkan permohonan ini dicabut. Jadi tidak perlu lagi disampaikan di persidangn, “ tutup Arief Hidayat, majelis hakim konstitusi panel 3.
Atas jawaban itu, hakim pun menilai tidak ada lagi yang perlu disampaikan MK dan akan menyikapi permohonan tersebut yang dituangkan dalam bentuk putusan resmi.
