Pemerintah menunjukan keseriusannya memindahkan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) setelah DPR RI menyetujui rancangan Undang –Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna ke – 13 masa Persidangan III tahun Sidang 2021 -2022.
Perpindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim bertujuan untuk pemerataan pembangunan daerah. Secara geografis letak Kaltim pun sangat strategis, sebab berada di tengah wilayah Indonesia.
Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan
Berbagai pihak berpandangan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ini turut memberikan peluang bagi daerah berdekatan, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Posisi daerah ini dengan akses cukup dekat ke Kaltim adalah sebuah peluang ‘emas’ bagi Sulteng sebagai Provinsi pemasok utama kebutuhan logistik. Olehnya, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah sigap sebagai bentuk kesiapan nyata bagi daerah menyambut IKN.
