Temuan ini dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI, khususnya Bagian VI Pasal 7 poin 1, yang menegaskan larangan pengurus menduduki jabatan di organisasi lain.
“Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan dari surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Sahrum Rero dan diterima redaksi Trilogi.
Sahrum Rero menegaskan bahwa proses pemecatan telah ditempuh sesuai mekanisme internal organisasi.
