TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

HEAD TO HEAD DI PILGUB SULTENG

Menurutnya, kedua pasangan calon yang ditetapkan itu berdasarkan BA. HP.KWK Bakal Pasangan Calon Nomor: 181/PL.02.2.2-BA/72/Prov/ix/2020 tentang Hasil Penelitan Keabsahan Dokumen Persayaratan Calon pada tanggal 13 September 2020 dan BA.HP.KWK. Perbaikan Bakal Pasangan Calon Nomor: 190/PL.02.2BA/72/Prov/IX/2020 pada tanggal 17 September 2020.

“Selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020 pada Pukul 09.00 Wita di aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Kata dia, rapat pleno penetapan nomor urut harus dihadiri pasangan calon. Jika berhalangan hadir, maka wajib menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pihaknya sendiri akan membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan. Mereka yang bisa hadir, yakni KPU provinsi, pasangan calon, ketua tim kampanye, saksi paslon, Bawaslu 2 orang, dan lembaga atau instansi terkait dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jarak paling kurang satu meter antar peserta.

Halaman Selanjutnya :“Kami mengimbau kepada pasangan calon agar tidak membawa pendukung ke Kantor KPU...
Komentar
maks. 1000 karakter
12 Komentar