Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, dua pasangan calon yang dimksud telah memenuhi syarat.
“Kami juga sudah menyampaikan ke LO masing-masing karena berkaitan dengan pembukaan rekening khusus. Agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut dan penandatanganan pakta integritas besok,” katanya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, penetapan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Tentang tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020.


