TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

HEAD TO HEAD DI PILGUB SULTENG

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, dua pasangan calon yang dimksud telah memenuhi syarat.

“Kami juga sudah menyampaikan ke LO masing-masing karena berkaitan dengan pembukaan rekening khusus. Agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut dan penandatanganan pakta integritas besok,” katanya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, penetapan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Tentang tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :Menurutnya, kedua pasangan calon yang ditetapkan itu berdasarkan BA. HP.KWK Bakal Pasangan...
Komentar
maks. 1000 karakter
12 Komentar