Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PT Medal Jaya Purnama Bantah Temuan Proyek RS Untad, Sebut Item yang Dipersoalkan di Luar Kontrak

Meski demikian, perusahaan menyatakan menghormati mekanisme penegakan hukum dan pengawasan publik.

Mereka mengklaim seluruh dokumen administrasi teknis, as-built drawings, berita acara serah terima, hingga laporan berkala pengawasan telah terdokumentasi dan siap dipertanggungjawabkan kepada instansi pemeriksa yang berwenang.

Melalui surat tersebut, PT Medal Jaya Purnama meminta redaksi Trilogi.co.id memuat hak jawab secara utuh dan proporsional, menautkannya pada artikel sebelumnya, serta memperbaiki dan memperbarui narasi pemberitaan terkait proyek RS Untad.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab perusahaan atas pemberitaan sebelumnya mengenai desakan PPI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengusut dugaan persoalan proyek RS Untad, seperti dalam pemberitaan yang terbit pada 3 November 2026 dengan judul “PPI Desak Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Proyek RS Untad Rp172 Miliar, Penyidik Ungkap Fakat Terbaru”.