Perusahaan juga menegaskan pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan berkala konsultan manajemen konstruksi atau pengawas.
Terkait item fasilitas yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya, PT Medal Jaya Purnama menyebut objek tersebut berada di luar lingkup pekerjaan kontraktual KSO (non-contractual/out of scope).
Karena itu, perusahaan menilai mengaitkan kondisi fisik yang bukan bagian dari kewajiban kontrak KSO sebagai indikasi kelalaian atau penyimpangan penyedia merupakan asumsi yang keliru dan dapat merugikan reputasi perusahaan.
PT Medal Jaya Purnama juga menyampaikan keberatan karena mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi, konfirmasi, maupun wawancara sebelum berita tersebut dipublikasikan.


