Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

21 Hari Bupati Banggai untuk ‘Tunduk’ pada Putusan PTUN Palu, Jika Mangkir Masuk Tahap Eksekusi !

Proses selanjutnya dapat berlanjut pada penerbitan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN Palu.

Dalam putusan yang menjadi dasar proses tersebut, pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan keputusan pemberhentian para kepala desa tidak sah, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan pemulihan kedudukan, harkat dan martabat para penggugat sesuai amar putusan.

Tim kuasa hukum juga menyebut Surat Peringatan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA : Akademisi Sindir Bupati Amir Soal Putusan PTUN 6 Kades di Banggai

Persoalan tersebut sebelumnya mengemuka dalam persidangan pengawasan pelaksanaan putusan pada 7 September 2026.

Melalui kuasanya, Bupati Banggai disebut menyampaikan sikap bahwa para pemohon eksekusi tidak akan dikembalikan ke jabatan semula.

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan itu disampaikan dalam forum persidangan yang secara khusus membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum berpandangan, perkara tersebut kini bukan lagi menyangkut perdebatan mengenai substansi sengketa. Sebab, perkara telah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan, termasuk pada tingkat banding.

Karena itu, fokus persoalan saat ini adalah pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika kesempatan pelaksanaan secara sukarela tidak digunakan, tim kuasa hukum menyebut terdapat konsekuensi hukum yang tercantum dalam Surat Peringatan.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat tersebut, ketidakpatuhan terhadap putusan dapat berujung pada upaya paksa dan/atau sanksi administratif sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi 6 Kades Digelar Besok