Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

21 Hari Bupati Banggai untuk ‘Tunduk’ pada Putusan PTUN Palu, Jika Mangkir Masuk Tahap Eksekusi !

BACA JUGA : PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi 6 Kades Digelar Besok

Di antaranya berupa pembayaran uang paksa atau ganti rugi serta pemberhentian sementara dengan hak maupun tanpa hak.

Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta masuk ke tahap pemaksaan.

PTUN Palu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggat yang telah ditentukan.

Trilogi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Zainuddin selaku Kabag Hukum Pemkab Banggai terkait Surat Peringatan PTUN Palu, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan tersebut, pada Selasa malam 15 September 2026 .

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banggai dan Kabag Hukum Pemkab Banggai belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum lima pemohon menegaskan bahwa para pemohon telah menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan haknya dan tidak mengajukan tuntutan di luar putusan pengadilan.

Mereka meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan melalui tindakan administratif sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Peringatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan resmi pengawasan pelaksanaan putusan.

Jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, proses Eksekusi Putusan PTUN Palu dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.