TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kronologi Eks Bupati Morowali Utara Ketar-Ketir, Kejari Eksekusi Saat Santai di Rumah

Ia turun bersama tim yang terdiri dari Sa’ban Hutagaol, SH selaku Kasubsi Pratut, Agil Lugas Tamara, SH sebagai Kasubsi 1 Intelijen, Ivan Yosa, SH, MKn selaku Kasubsi Penyidikan, Ilham Yasyfilga sebagai Jaksa Fungsional, serta staf bidang tindak pidana khusus Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.

Penangkapan dan eksekusi terhadap Eks Bupati Moh Asrar Abd Samad dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, mantan bupati itu dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Selain hukuman badan, Moh Asrar Abd. Samad juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat mantan bupati ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Perkara tersebut menjadi sorotan publik di Morowali Utara lantaran menyeret mantan kepala daerah dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya :Dalam proses penangkapan dan eksekusi, Kejari Morowali Utara mendapat dukungan pengamanan dari...