Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, uang sejumlah Rp 20 ribu, serta satu unit motor Honda genio warna abu-abu hitam.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.
