Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020.
Kedua kepala daerah tersebut yakni Bupati Banggai Herwin Yatim dan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad.

Keduanya direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pelanggaran administrasi pemilu saat melakukan penggantian pejabat di masa larangan.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah dalam kontestasi pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” kata Ruslan Husen, Selasa 11 Agustus 2020.
