Terhadap rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan ke posisi semula.
Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 yang dibahas bersama di Sentra Gakkumdu yang beranggotakan bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan kabupaten.
Akibat penggantian pejabat, guna mengurai keterpenuhan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU Pilkada.
Namun, hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Banggai, dan hasil pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Morowali Utara, pelanggaran pidana pemilihan urung ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan pemahaman antar masing-masing unsur penegak hukum pidana pemilihan tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Ruslan Husen, penggantian pejabat yang ditangani bawaslu memiliki tiga aspek jenis pelanggaran, dimana masing-masing pelanggaran berdiri sendiri dan tidak terpengaruh dengan aspek lain.
“Walaupun pelanggaran pidana terhenti di meja sentra gakkumdu, tidak mempengaruhi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya ke gubernur,” ujarnya.
