Selain 24 paket Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bon atau alat hisap sabu, uang sejumlah Rp 4 juta lebih, serta satu buah senjata rakitan dan satu buah senjata air sofhgun yang disita dari tersangka MM.
MM sendiri adalah DPO yang melarikan diri pada saat gempa bumi 28 september lalu saat menjalani hukumannya di LP Petobo.
“MM ini lari saat menjalani hukuman dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba pada 2017 lalu. Pas gempa dia kabur dan ditangkap lagi dengan kasus yang sama, ” ungkap Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST,.SH,.MH, Selasa (4/6/2019).
Menurut Kapolres Sigi, modus pelaku membeli narkoba di daerah Palu yang kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual di Wilayah Kulawi Selatan.
