Dilarang Mudik, Polda Sulawesi Tengah gelar Operasi “Keselamatan Tinombala 2021″ pada 12 – 25 April 2021 mendatang. Operasi tersebut akan berlangsung sejak memasuki bulan Ramadhan itu bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Selain menyasar penertiban lalu lintas, operasi yang ditandai dengan Gelar Pasukan pada hari ini dilapangan Apel Polda Sulawesi Tengah Jalan Soekarno Hatta Palu, itu juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap larangan mudik Lebaran 2021. Polda Sulteng akan menerapkan metode Preemtif dan Preventif dalam operasi itu.

Apel gelar pasukan itu dipimpin oleh Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Ai Afriandi, yang bertindak sebagai pimpinan apel pada “Operasi Keselamatan Tinombala-2021” yang diikuti sebanyak 710 personil dijajaran Polda Sulteng, POM TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Baca Juga : Aksi Heroik Polisi Donggala bantu Warga Seberangi Sungai ini Bikin Haru
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol didik Supranoto, melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu mengatakan, Polda Sulteng bersama jajaranya secara serentak akan melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2021.
Sasaran dalam operasi ini, tulis Didik, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas, mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan larangan mudik bagi masyarakat saat lebaran Idul Fitri 1442 H.
“Sasarannya seluruh masyarakat yang tidak patuh protokol sekaligus berkampanye menyebarkan pamflet dan bagi-bagi masker,” tulisnya.
Didik juga mengatakan dengan adanya Operasi Keselamatan Tinombala ini, selain masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng secara khusus dan di Indonesia pada umumnya.
Baca Juga : TNI-POLRI Buru Sisah Kelompok Bersenjata Di Hutan Poso
“Dalam Operasi Kepolisian ini, pihak Kepolisian dibantu oleh TNI dan instansi terkait serta seluruh komponen masyarakat pemerhati keamanan keselamatan berlalu lintas, lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif, humanis, simpatik, edukatif dan tegas dalam bertindak” jelasnya.
Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang. Mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini juga mengharapkan dengan langkah-langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan Covid -19 serta mengurungkan niat untuk tidak mudik saat lebaran tahun ini.

“Selain itu kami juga akan melaksanakan pemantauan terhadap titik-titik berkumpulnya masyarakat untuk melaksanakan penindakan secara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19” bebernya.