Debat publik putaran pertama pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong pada 22 Oktober 2024, memunculkan berbagai kritik terkait pelaksanaan.
Acara yang berlangsung di Hotel Swissbell, Kota Palu, itu menjadi sorotan, terutama oleh Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, yang menilai ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi.
Mastang menyebutkan bahwa penyelenggaraan debat paslon Parigi Moutong tersebut sudah keliru sejak awal.
Ia menyoroti bahwa lokasi pelaksanaan debat yang berada di luar Kabupaten Parigi Moutong, tepatnya di Kota Palu, bertentangan dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat 7, yang mengutamakan agar debat publik dilaksanakan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
“Penyelenggara, dalam hal ini KPU, seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Memilih lokasi di luar daerah jelas menyimpang dari ketentuan,” ujar Mastang, Rabu (23/10/2024).
Selain lokasi yang dipermasalahkan, Mastang juga menyoroti kurangnya fasilitas memadai yang disediakan di lokasi debat paslon Parigi Moutong.
