Melalui keteranganya belum lama ini kepada Trilogi, dia mengakui bahwa hari ini dan kedepan akan berupaya melakukan hal terbaik, salah satunya melalui pencalonan dirinya pada konstetasi Pileg DPRD Kabupaten Sigi 2024 mendatang.
Untuk diketahui berdasarkan putusan MK bernomor: 87/PUU-XX/2022, membolehkan mantan narapidana atau napi ikut Pilkada dan jadi Caleg pada Pemilu 2024, asalkan mantan napi tersebut sudah bebas murni atau telah selesai menjalani hukuman tersebut.
Related posts:
Program Satu Dokter Satu Kecamatan, Solusi Rizal-Samuel untuk Layanan Kesehatan Gratis di Sigi hingg...
Komitmen Ahmad Ali Selamatkan Lingkungan Hidup & Iklim di Sulawesi Tengah dari 'Macan Ompong' Regula...
Kabar Gembira buat Pemuka Agama di Sigi, Program Umroh Gratis dan Perjalanan Rohani Rizal-Samuel Bik...
Halaman

