“Yang kami soroti bukan semata-mata bahwa satu penyedia memperoleh transaksi miliaran rupiah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana 43 transaksi itu terbentuk, bagaimana barang yang sama berulang, bagaimana Kode RUP berulang, bagaimana harga ditetapkan, kapan transaksi dilakukan, dan apakah seluruh barang benar-benar sampai kepada penerima,” kata Abdul Salam.
Menurut dia, data AMEL dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan yang lebih objektif.
“Kalau semuanya wajar, buka datanya dan buktikan. Kalau barangnya ada, periksa fisiknya. Kalau harganya wajar, bandingkan. Kalau prosesnya sah, tunjukkan audit trail-nya,” ujar Abdul Salam.
KRAK bersama KAK mendorong pemeriksaan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni forensik digital, audit harga dan volume, serta pemeriksaan fisik.
Forensik digital diarahkan untuk membuka rantai RUP hingga kontrak.
Audit harga dan volume dilakukan dengan membandingkan harga katalog, harga pasar, volume kontrak, pembayaran dan barang yang diterima.
Sedangkan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mencocokkan data pengadaan dengan penerima, jumlah unit, spesifikasi dan kondisi barang.
KRAK-KAK menegaskan nilai Rp10.037.319.000 bukan otomatis merupakan kerugian negara. Begitu pula Rp7.233.114.000 dari tujuh paket awal.
Potensi kerugian negara baru dapat dihitung apabila pemeriksaan menemukan harga tidak wajar, kekurangan volume, spesifikasi tidak sesuai, barang tidak diterima atau pembayaran yang tidak didukung realisasi fisik.
Untuk itu, pengadaan ketinting dan perahu senilai Rp8.133 miliar diminta masuk uji petik fisik.
Pemeriksaan harus memastikan keberadaan barang, jumlah unit, tipe mesin, ukuran perahu, penerima, lokasi barang hingga nomor mesin dan identitasnya.
Rangkaian data tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, KAK dan KRAK menilai temuan 43 transaksi senilai Rp10,03 miliar dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih luas.
Dari total tersebut, Rp8,13 miliar berada pada pengadaan ketinting dan perahu, sedangkan Rp7,60 miliar terkonsentrasi pada lima Kode RUP utama.
Pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat menjawab apakah transaksi tersebut berlangsung wajar, barang benar-benar diterima sesuai spesifikasi dan volume, harga yang dibayarkan sesuai kewajaran, serta seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan penyimpangan, potensi kerugian negara harus dihitung secara konkret oleh pihak yang berwenang.
