Kasus itu yakni pencurian sejumlah 1.430 kasus, penganiayaan 933 kasus dan curanmor 520 kasus yang secara kuantitas tiga kasus tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019.
Kondisi berbeda dialami dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, tahun 2020 menangani perkara 351 kasus, sedangkan tahun 2019 tangani 320 kasus atau naik 8,83 persen.
Dimana tiga kasus terbanyak didominasi kasus siber atau terkait Informasi transaksi elektronik (ITE) yaitu penghinaan atau pencemaran nama baik 130 kasus, penipuan 76 kasus, serta 36 kasus tambang ilegal.
Sedangkan untuk penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2020 Polda Sulteng dan jajaran telah menyelesaikan 19 kasus dari sembilan kasus yang dilaporkan atau ditemukan, penyelesaian dimaksud merupakan tunggakan perkara dari tahun sebelumnya.


