Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai yang dikonfirmasi sejumlah awak media, menjelaskan jika pelaku jambret beserta alat bukti sudah diamankan dan sudah dilakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan. Dalam penyelidikan sementara, pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka itu, mengakui jika sebelum menjalankan aksi jambret, pelaku terlebih dulu mengkonsumsi narkoba.
“Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada pagi esoknya (Jumat ) karena saat itu masih dalam pengaruh narkoba dan akan dikhawatirkan tidak konsisten dalam memberikan jawaban” kata perwira berpangkat dua melati itu sembari menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka RN harus dijebloskan kedalam penjara dan disangka melanggar pasal 365 subs pasal 362 dari KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi
Editor : Wahyudi
