Akibat dipengaruhi narkoba seorang pria tanggung di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi jambret, pada Kamis 4 Juli 2019 lalu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah handphone Android merek realmi 3 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 4232 VAJ milik pelaku, telah diamankan dikantor polisi setempat.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui berinisial RN usia 18 tahun warga jalan Dtm Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, kini sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
