Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Seorang Pria inisial SM (43) di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, harus merasakan dinginnya jeruji besi karena melakukan pencabulan anak di bawah umur usia 13 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, diringkus petugas Kepolisian Polsek Toili di rumah korban yang sudah lebih dulu diamankan oleh warga setempat karena telah melakukan pencabulan, pada, Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 11.00 siang.
Kapolsek Toili, AKP Candra, menjelaskan sesuai keterangan saksi, bahwa kasus ini bermula pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan bertemu dengan kakek korban ingin memberi upah kerja.
“Namun kondisi saat itu hanya korban yang berada di rumahnya,” katanya, yang dilansir dari Sultengterkini.com, Minggu 30 Mei 2021.
