Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan tim advokasi pasangan calon Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Husen dan Paulina, Kamis 28 Januari 2021 kemarin.
Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal Youtube MK, Majelus Hakim Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon Husen – Paulina terkait permohonan pencabutan perkara PHP Bupati Sigi Tahun 2020, APP Nomor 115/PAN.MK/AP3/12/2020 dan Register Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021.
