TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KPU BANGGAI TETAPKAN WINSTAR TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTA PILKADA

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati , Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ditetapkan tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, 23 September 2020.

“Iya benar. Itu keputusan berdasarkan hasil pleno tadi malam,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Banggai, Rabu (23/9/2020) seperti yang diberitakan sultimnews.id.

Sementara itu, Komisioner KPU Banggai Divisi Hukum, Supriyadi Lawani mengatakan, terkait dengan keputusan tersebut, tim Winstar sudah mendatangi kantor KPU untuk meminta salinan SK tentang TMS bakal pasangan calon petahana, Winstar.

“Mereka hanya meminta SK-nya,” jelasnya.

Dengan tidak memenuhi syaratnya Winstar sebagai pasangan calon petahana, secara otomatis hanya ada dua kandidat yang akan berkompetisi pada Pilkada Banggai 9 Desember 2020 mendatang yakni pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dan pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU).

Halaman Selanjutnya :Sementara itu, Bakal Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim menanggapi dingin keputusan KPU...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.