Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sudah memanggil sebanyak 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV.
Ke-13 orang saksi yang dipanggil Kejati tersebut diantaranya NM, AR, HP, MR, SY, AR, AS, RS,IR, SA, DB, AL, dan IA.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangana Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik saat dikonfirmasi pada Senin 29 Juni 2020.
