Dirinya menjelaskan pemanggilan terhadap ke-13 saksi tersebut dilakukan secara bertahap oleh pihak Kejati.
Untuk tahap pertama pada tanggal 23 Juni sebanyak tiga orang yang panggil yaitu NM, AR dan HP.
Selanjutnya pada tanggal 25 Juni kembali dilakukan pemanggilan sebanyak lima orang saksi diantaranya MR, SY, AR, AS dan RS.
