Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan jembatan Torate cs senilai Rp 14 miliar tahun anggaran 2018.
Ke empat tersangka yang ditahan ini yakni mantan PPK S-02 berinisial AMN, kuasa direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara inisal SA, direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara MM, dan konsultan pengawas NJ.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Trilogi, dibenarkan juga oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Edward Malau, bahwa Penahanan ke empat tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejati Sulteng bernomor 01.02.03.04/P.2/Fd.1/10/2019 tertanggal 3 Oktober tentang tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Torate cs TA 2018.
