Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menyita ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) karena diduga melanggar ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Jumlah barang bukti yang disita ini sebanyak 3.547 tabung gas berukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan saat konferensi pers di mapolda, Kamis (16/5/2019).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu pada Sabtu (11/5/2019) sekira jam 12.30 Wita.
Saat itu petugas Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi dari pihak sales elpiji Pertamina Palu bahwa telah ditemukan beredarnya tabung gas elpiji 3 kg warna melon yang tidak sesuai dengan standar atau SNI.
