Donggala – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus pungutan liar (pungli). Pelakunya itu diketahui adalah kades Toviora berinisial R.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto belum lama ini mengatakan, kades itu ditangkap berdasarkan informasi dari warga Desa Toviora tentang adanya pungli yang dilakukan oleh kadesnya.
Dalam aksinya kata Hari, kades meminta sejumlah uang apabila masyarakat akan mengambil sertifikat.
