Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sulteng untuk diproses hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kades dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
