Dari informasi tersebut selanjutnya pada Kamis 26 bulan Oktober sekira pukul 14.20 Wita tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin oleh Iptu Deni telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan giat OTT di kediaman sang Kades Toviora di Desa Toviora Kecamatan Riopakava.
Dari giat OTT tersebut, tim mengamankan satu orang pelaku yaitu Kades Toviora sekaligus pemilik rumah berikut barang buktinya.
“Barang buktinya ada 19 buah sertifikat Prona dan uang sebanyak Rp350 ribu,” kata mantan orang pertama di Polres Buol itu.
