SULTENG – Proses pergantian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai Demokrat kembali mengemuka setelah muncul pertanyaan mengenai kewenangan pengusulan dan kelengkapan prosedur internal partai.
Juru Bicara DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Talitti Paluge, menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD harus mengikuti mekanisme organisasi partai dan tata tertib DPRD.
BACA JUGA : Demokrat Tertekan, Anwar Hafid Malah Jadi Model Nasional, Talitti: Sulteng Bisa Ditiru !
Menurut dia, usulan dari tingkat daerah dan keputusan final dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan bagian penting dalam proses tersebut.
Talitti mempertanyakan pihak yang berwenang mengajukan pergantian apabila kepengurusan definitif DPD Partai Demokrat Sulteng masih berproses di tingkat DPP.
“Pertanyaannya, siapa yang mengusulkan?” demikian inti persoalan yang disampaikan Talitti dalam klarifikasinya mengenai mekanisme pergantian pimpinan DPRD Sulteng, melalui pean tertulis yang diterima Trilogi Selasa 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme internal Partai Demokrat yang dipaparkannya, usulan pergantian pimpinan DPRD provinsi berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng, sedangkan keputusan final berada di tangan DPP Partai Demokrat.
Dalam struktur partai di daerah, Ketua DPD Demokrat Sulteng dijabat Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
BACA JUGA : Musda Demokrat Sulteng “Diam-Diam” Sudah Terkunci untuk Anwar Hafid


